Usai 5 Bulan Bersidang, Anand Krishna Dijebloskan ke Tahanan
akarta – Anand Krishna kini menjadi tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta. Karena penahanan itu dilakukan setelah sidang pengadilan kasus dugaan pelecehan seksual berlangsung, tim kuasa hukum lalu mempertanyakan alasan penahanan.
“Ini mengejutkan karena tidak ada urgensinya menahan. Ini sudah sidang sejak September dan beliau selalu datang tepat waktu,” protes salah satu pengacaranya, Astro Girsang, usai melepas Anand ke rutan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (9/3/2011).
“Karena selama ini dia tidak ditahan karena keluhan sakit, jantung dan diabetes yang cukup berat. Sekarang hakim membuat penetapan hakim untuk menahan dengan alasanĀ ancaman di atas 5 tahun penjara. Tapi selama ini kan kooperatif. Kenapa hakim tidak mempertimbangkan itu,” gugat dia.
Anand sendiri langsung menolak ditahan usai hakim Harri Sasangka mengetokkan palu. Namun, protesnya sia-sia dan hanya dibuatkan berita acara penahanan oleh jaksa Martha Berliana. Kemudian, Anand berjalan menuju mobil tahanan dengan dikawal petugas kejaksaan menuju rutan
Cipinang.
Anand terjerat pasal pelecehan seksual setelah mantan murid dan asistennya membuat pengakuan didepan polisi. Usai 5 bulan diadili, persidangan masih memeriksa saksi-saksi dan belum sampai memasuki penuntutan.
(Ari/lh)